Minggu, 14 April 2013

TUGAS KEWIRAUSAHAAN

TUGAS 2


1.jelaskan prosedur untuk go public?
            Jawab:
A. Pengertian Perusahaan Go Public
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan
yang melakukan go publik Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
·        Proses Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan Proses  Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
     a. Rekturisasi Perusahaan
     b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
     c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
     a. Penunjukan Pihak yang terlibat
     b. Proses underwriting
     c. Rekturisasi anggaran Dasar
3. proses Pelaksanaan Go Public
    a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
    b. Public expose
    c. Pembuatan dan percetak prospectus 
 


Tahap-tahap Perusahaan Yang ingin Go-Public
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat.

3. Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif.
4. Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement).
·        Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-Public
IPO (Initial Public Offering) atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-Public atau IPO (Initial Public Offering) :
1) Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan.
2) Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.
·        Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Go-Public
Adapun keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
2.    Jenis – jenis kepemilikan usaha?
Jawab :
A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
·        Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·        Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·        Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
o   Kelebihan :
·        Mudah cara pendiriannya
·        Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
·        Cepat dalam pengambilan keputusan
·        Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
o   Kelemahan:
·        Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
·        Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
·        Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang

B. FIRMA
Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama.Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Ciri dan sifat firma :
·        Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·        Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·        Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
Kelebihan :
·         Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
·        Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
·        Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
·        Kelemahan :
·        Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
·         Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan


C. CV
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap) adalah suatu perkumpulan di mana salah satu atau lebih anggotannya mengikat diri untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau beberapa orang anggota lainnya, dengan nama bersama, dan mereka merupakan pemiliknya.

Keanggotaan sekutu yaitu :
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.

Ciri dan sifat CV :
·        Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·        Modal besar karena didirikan banyak pihak
·        Mudah mendapatkan kridit pinjaman
Kelebihan :
·        Cara pendiriannya mudah
·        Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
·        Sistem pengelolaan lebih baik
·        Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan :
·        Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
·        Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
·        Kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan

D. PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin Perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
·        Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·        Modal dan ukuran perusahaan besar
·        Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
Kelebihan :
·        Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
·        Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelemahan :
·        Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
·        Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham.

E. KOPERASI
Koperasi  merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Dengan kata lain, koperasi adalah perkumpulan orang-orang yg bekerja sama atas dasar sukarela, untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dengan menyelenggarakan usaha produksi, pembelian, penjualan barang, perkreditan, dan sebagainya.
Kedudukan koperasi diatur dalam UUD 1945 ayat 33 pasal 1 sampai 3 sebagai berikut:
1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

F. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Modal BUMN ada 2 kemungkinan:
1.     Seluruh modal persero dimiliki oleh negara
2.    Sebagian modal persero (paling sedikit 51%) dimiliki oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki oleh swasta.
Menurut ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998, maksud dan tujuan pendirian persero adalah:
a.   Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun international.
b.  Meningkatkan keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri utama BUMN adalah:
§  Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan.
§  Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.

Contoh BUMN : Pengadaian, Telkom, PT. PLN, PT. KAI

3.    Bentuk – bentuk kerjasama?
Jawab :
Joint VentureJoint venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatanekonomi yang lebih padat
Contoh perusahaan yang melakukan joint venture adalah:Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) yang merupakan joint
ventureantara PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism DevelopmentCorporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar Properties dari pihak Arab

 LTDC bertempat di Indonesia
 Kebaikan :Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing ± masing Perusahaan Pendiri
 Perusahan Join Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing ± masing

 Dapat memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi.

 Keburukan :Tanggung jawab terhadap semua resiko dibagi antar masing ± masing patner (Perusahaan ± perusahaan yang berlainan)

 2Trust / Marger Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiridengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut

 Merger terbagi menjadi tiga, yaitu :
1.Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama),misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
 2Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan
Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain
 3Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda - beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik 

Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik 
 Contoh perusahaan yang melakukan Trust / Marger adalah :Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian
 kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT BinaMakna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT BirinaMultidaya
 Kebaikan :Dapat mengeluarkan saham dan obligasi
 Kebebasan masing ± masing perusahan yang mengadakan fusi (peleburan) sama sekalihilang
 Keburukan :Resiko tetap menjadi tanggung jawab dari perusahaan ± perusahaan yang bergabung