Rabu, 14 Maret 2012

Hak Azasi Manusia


Hak Azasi Manusia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakuidan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
- Undang – Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
- Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
- Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
- Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
- Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Contoh HAM:
-Hak untuk hidup.
-Hak untuk bebas dari rasa takut.
-Hak untuk bekerja.
-Hak untuk mendapatkan pendidikan.
-Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
-Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
-Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
-Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
-Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.Sumber dari Ni Wayan dyta Diantari dan wikipedia indonesia

Pengertian Bangsa dan Negara

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-ciri nya
Sebagai berikut:
1.memiliki nama tertentu
2.memiliki wilayah tertentu
3.memiliki mitos leluhur yang sama
4.memiliki kenangan bersama
5.satu atau beberapa budaya yang sama
6.serta solidaritas tertentu

Menurut beberapa para ahli bangsa dapat di bedakan sebagai berikut:
1.menurut ernest renan bangsa adalah suatu nyawa yang terjadi dari 2 hal yaitu:
Rakyat yang hidup bersama-sama menjalankan satu riwayatdan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan hidup untuk menjadi satu.
2.menurut f ratzel bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu,hasrat itu timbul karen adanya rasa kesatuan antara manusia & tempat tinggal nya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.

PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Teori terbentuknya negara
Teori Hukum Alam (Platodan Aristoteles),  Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.Teori Ketuhanan, Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.Teori Perjanjian (Thomas Hobbes), Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
Penaklukan
Peleburan
Pemisahan diri
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
Konstitutif, Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklaratif, Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
Negara kesatuan
-Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
-Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
-Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Jadi dapat di simpulkan dari berbagai pengertian negara dan bangsa bahwa negara adalah suatu kesatuan organisasi yang di dalam nya ada sekelompok manusia (rakyat)wilayah yang permanen (tetap) dan memiliki kekusaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrumen-instrumen yang ada di dalam nya dengan kekuasaan yang ada.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
-sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
-berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-ikut serta di dalam upya pembelaan negara.
-Hak atas kemerdekaan serikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
-hak fasilitas atas pelayanan kesehatan & pelayanan umum yang layak.
-hak untuk mendapat kan pendidikan.
-memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
-Hak khusus fakir miskin & anak terlantar di pelihara oleh negara.
-ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
-hak untuk memeluk agama msing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan.
Kewajiban negara
-setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.
-setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan & keamanan
-setiap warga negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali
-setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Sumber dari dosen randi napitupulu dan gree aone zone


Selasa, 13 Maret 2012

konsep demokrasi


KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari kata demos dan kratein
Demos berarti rakyat dan kratein berarti kekuasaan .jadi dapat di simpulkan bahwa demokrasi berarti sebuah bentuk kekuasaan dari oleh dan untuk rakyat.Menurut konsep demokrasi kekuasaan menisyaratkatkan arti politik dan pemerintahan sedangkan rakyat beserta warga masyarakat dapat di definisikan sebagai warga negara.
Bentuk-bentuk demokrasi 
Ada berbagai macam demokrasi dalam sistem pemerintahan negara yaitu sebagai berikut:
Pemerintah monarki yaitu sejenis pemerintahan yang di pimpin oleh seorang penguasa monarki atau raja pemerintahan monarki dapat di bagi menjadi 4 bagian:
-monarki absolut yaitu seorang raja dapat menjadi seorang kepala negara sepanjang hayat nya,dan biasa nya apabila raja itu wafat /meninggal maka dampak pimpinan di berikan kepada ahli waris nya yaitu anak yang meneruskan pemerintahan nya.
-monarki konstitusional yaitu penguasa monarki yang di batasi kekuasaan nya.
-monarki parlementer yaitu bentuk pemerintahan suatu negara yang di kepalai oleh seorang raja dengan sistem parlementer dpr.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

-Kedaulatan rakyat;
-Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
-Kekuasaan mayoritas;
-Hak-hak minoritas;
-Jaminan hak asasi manusia;
-Pemilihan yang bebas dan jujur;
-Persamaan di depan hukum;
-Proses hukum yang wajar;
-Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
-Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
-Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
-Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Sumber :  penjelasan  dari dosen RANDI NAPITUPULU
Dan wikipedia indonesia