KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari kata demos dan kratein
Demos berarti rakyat dan kratein berarti kekuasaan .jadi dapat di simpulkan bahwa demokrasi berarti sebuah bentuk kekuasaan dari oleh dan untuk rakyat.Menurut konsep demokrasi kekuasaan menisyaratkatkan arti politik dan pemerintahan sedangkan rakyat beserta warga masyarakat dapat di definisikan sebagai warga negara.
Bentuk-bentuk demokrasi
Ada berbagai macam demokrasi dalam sistem pemerintahan negara yaitu sebagai berikut:
Pemerintah monarki yaitu sejenis pemerintahan yang di pimpin oleh seorang penguasa monarki atau raja pemerintahan monarki dapat di bagi menjadi 4 bagian:
-monarki absolut yaitu seorang raja dapat menjadi seorang kepala negara sepanjang hayat nya,dan biasa nya apabila raja itu wafat /meninggal maka dampak pimpinan di berikan kepada ahli waris nya yaitu anak yang meneruskan pemerintahan nya.
-monarki konstitusional yaitu penguasa monarki yang di batasi kekuasaan nya.
-monarki parlementer yaitu bentuk pemerintahan suatu negara yang di kepalai oleh seorang raja dengan sistem parlementer dpr.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
-Kedaulatan rakyat;
-Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
-Kekuasaan mayoritas;
-Hak-hak minoritas;
-Jaminan hak asasi manusia;
-Pemilihan yang bebas dan jujur;
-Persamaan di depan hukum;
-Proses hukum yang wajar;
-Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
-Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
-Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
-Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Sumber : penjelasan dari dosen RANDI NAPITUPULU
Dan wikipedia indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar