Rabu, 14 Maret 2012

Pengertian Bangsa dan Negara

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-ciri nya
Sebagai berikut:
1.memiliki nama tertentu
2.memiliki wilayah tertentu
3.memiliki mitos leluhur yang sama
4.memiliki kenangan bersama
5.satu atau beberapa budaya yang sama
6.serta solidaritas tertentu

Menurut beberapa para ahli bangsa dapat di bedakan sebagai berikut:
1.menurut ernest renan bangsa adalah suatu nyawa yang terjadi dari 2 hal yaitu:
Rakyat yang hidup bersama-sama menjalankan satu riwayatdan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan hidup untuk menjadi satu.
2.menurut f ratzel bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu,hasrat itu timbul karen adanya rasa kesatuan antara manusia & tempat tinggal nya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.

PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Teori terbentuknya negara
Teori Hukum Alam (Platodan Aristoteles),  Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.Teori Ketuhanan, Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.Teori Perjanjian (Thomas Hobbes), Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
Penaklukan
Peleburan
Pemisahan diri
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
Konstitutif, Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklaratif, Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
Negara kesatuan
-Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
-Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
-Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Jadi dapat di simpulkan dari berbagai pengertian negara dan bangsa bahwa negara adalah suatu kesatuan organisasi yang di dalam nya ada sekelompok manusia (rakyat)wilayah yang permanen (tetap) dan memiliki kekusaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrumen-instrumen yang ada di dalam nya dengan kekuasaan yang ada.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
-sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
-berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-ikut serta di dalam upya pembelaan negara.
-Hak atas kemerdekaan serikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
-hak fasilitas atas pelayanan kesehatan & pelayanan umum yang layak.
-hak untuk mendapat kan pendidikan.
-memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
-Hak khusus fakir miskin & anak terlantar di pelihara oleh negara.
-ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
-hak untuk memeluk agama msing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan.
Kewajiban negara
-setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.
-setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan & keamanan
-setiap warga negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali
-setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Sumber dari dosen randi napitupulu dan gree aone zone


Tidak ada komentar:

Posting Komentar