1.jelaskan
prosedur untuk go public?
Jawab:
A.
Pengertian Perusahaan Go Public
Go Public berarti menjual saham
perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di
pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih
banyak perusahaan
yang melakukan go publik Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
yang melakukan go publik Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
·
Proses
Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan
Proses Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
Tahap-tahap
Perusahaan Yang ingin Go-Public
1.
Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal
dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go
public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah
perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan
merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas.
2.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan bersama
underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan
ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai
perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu
prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait
dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan
seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan
apa dana masyarakat.
3.
Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari
Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran
perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan
tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut
otomatis menjadi efektif.
4.
Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum,
perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya
maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang
melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI
(listing requirement).
·
Syarat-syarat
sebuah perusahaan untuk Go-Public
IPO (Initial Public Offering) atau
sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya
yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham
atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar
Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Syarat-syarat
sebuah perusahaan untuk Go-Public atau IPO (Initial Public Offering) :
1) Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan.
1) Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan.
2)
Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan
dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum,
serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.
·
Keuntungan
dan Kerugian Perusahaan Go-Public
Adapun
keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan
dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk
menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli
saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari
investor luar.
2. Para
pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko
portofolio mereka.
3. Memberi
nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham
dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
2.
Jenis – jenis kepemilikan usaha?
Jawab :
A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang
didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Ciri dan sifat perusahaan
perseorangan :
·
Relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
Tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·
Tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
o
Kelebihan :
·
Mudah cara pendiriannya
·
Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
·
Cepat dalam pengambilan keputusan
·
Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
o
Kelemahan:
·
Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
·
Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
·
Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang
B. FIRMA
Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu
nama.Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung
jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Ciri
dan sifat firma :
·
Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
·
Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
Kelebihan :
·
Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
·
Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh
beberapa orang
·
Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
·
Kelemahan :
·
Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap
hutang perusahaan
·
Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
C. CV
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda
Commanditair Vennootschap) adalah suatu perkumpulan di mana salah satu atau lebih
anggotannya mengikat diri untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang
dijalankan oleh satu orang atau beberapa orang anggota lainnya, dengan nama
bersama, dan mereka merupakan pemiliknya.
Keanggotaan sekutu yaitu :
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus
aktif mengelola jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya
menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Ciri dan sifat CV :
·
Sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
·
Modal
besar karena didirikan banyak pihak
·
Mudah
mendapatkan kridit pinjaman
Kelebihan :
·
Cara pendiriannya mudah
·
Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
·
Sistem pengelolaan lebih baik
·
Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan :
·
Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
·
Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
·
Kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
D. PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin Perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri
dan sifat PT :
·
Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
Modal
dan ukuran perusahaan besar
·
Kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
Kelebihan
:
·
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap
hutang-hutang perusahaan
·
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan
mengeluarkan saham baru
Kelemahan
:
·
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang
diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
·
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua
kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
E. KOPERASI
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial. Dengan kata lain, koperasi adalah perkumpulan orang-orang
yg bekerja sama atas dasar sukarela, untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya dengan menyelenggarakan usaha produksi, pembelian, penjualan barang,
perkreditan, dan sebagainya.
Kedudukan koperasi diatur dalam UUD 1945 ayat 33 pasal
1 sampai 3 sebagai berikut:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi,
air, dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
F. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali
ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Modal BUMN ada 2 kemungkinan:
1.
Seluruh modal persero
dimiliki oleh negara
2.
Sebagian modal persero
(paling sedikit 51%) dimiliki oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki
oleh swasta.
Menurut
ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998, maksud dan
tujuan pendirian persero adalah:
a.
Menyediakan
barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar
dalam negeri maupun international.
b.
Meningkatkan
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah:
§
Tujuan utama usaha adalah
melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan.
§
Berstatus badan hukum dan
diatur berdasarkan undang-undang.
Contoh BUMN : Pengadaian, Telkom, PT. PLN, PT. KAI
3.
Bentuk
– bentuk kerjasama?
Jawab
:
Joint VentureJoint venture adalah
bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa
negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi
kekuatan-kekuatanekonomi yang lebih padat
Contoh perusahaan yang
melakukan joint venture adalah:Lombok Tourism Development Corporation (LTDC)
yang merupakan joint
ventureantara PT Perusahaan
Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism DevelopmentCorporation (BTDC) dari
pihak Indonesia dengan Emaar Properties dari pihak Arab
LTDC bertempat di
Indonesia
Kebaikan :Kekuasaan
dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing
± masing Perusahaan Pendiri
Perusahan Join
Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing ± masing
Dapat memanfaatkan
skala ekonomi dan spesialisasi.
Keburukan :Tanggung
jawab terhadap semua resiko dibagi antar masing ± masing
patner (Perusahaan ± perusahaan yang berlainan)
2Trust / Marger Merger adalah proses
difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiridengan nama
perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya
dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut
Merger terbagi menjadi
tiga, yaitu :
1.Merger Horizontal adalah
merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama),misalnya merger antara
dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
2Merger vertikal,
adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang
saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan
Contohnya:
perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain
3Konglomerat ialah
merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang
berbeda - beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu
merger dengan perusahaan elektronik
Tujuan utama konglomerat
ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan
hasil yang lebih baik
Contoh perusahaan
yang melakukan Trust / Marger adalah :Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses
Makmur Tbk dengan pembagian
kepemilikan saham
adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT BinaMakna
Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT
BirinaMultidaya
Kebaikan :Dapat
mengeluarkan saham dan obligasi
Kebebasan masing ±
masing perusahan yang mengadakan fusi (peleburan) sama sekalihilang
Keburukan :Resiko
tetap menjadi tanggung jawab dari perusahaan ± perusahaan yang bergabung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar