Rabu, 11 April 2012

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pengertian Bangsa dan Negara
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Berikut ini merupakan pengertian bangsa menurut beberapa ahli diantaranya :
PENGERTIAN BANGSA MENURUT 10 AHLI
Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
Menurut Otto Bauer  bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Menurut Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.Teori terbentuknya negara
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles),  Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
Teori Ketuhanan, Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes), Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena Penaklukan
Peleburan
Pemisahan diri
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
Konstitutif, Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklaratif, Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
Negara kesatuan
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
 Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan,jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu,namun kekuasaaan tersebut harus dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan kewajiban dan hak haruslah seimbang.
Antara hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan seimbang. Artinya kita tidak boleh terus menuntut hak tampa memenuhi kewajiban. Sebaliknya,Negara juga tidak boleh berlaku sewenagn-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tampa memenuhi hak-hak mereka.
a.    Hak warga negara
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G    
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)ayat 1)
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat )




b.    Kewajiban warga negara antara lain :
Melaksanakan aturan hukum
Menghargai hak orang lain.
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
Membayar pajak
Menjadi saksi di pengadilan
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar